TATA CARA MEMBUAT SIM (Surat izin mengemudi).
PERSYARATAN PEMOHON SIM ( Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 ).
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor (mampu mengemudi kendaraan bermotor).
- Batas usia :
- 17 Tahun untuk SIM golongan A, C dan D.
- 20 Tahun untuk SIM golongan BI.
- 21 Tahun untuk SIM golongan BII.
5. Syarat administratif :
- Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar untuk SIM baru / perpanjangan ( SIM A, SIM C dan SIM D), dan 4 lembar untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII UMUM ).
- Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 2 lembar untuk SIM baru.
- Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 4 lembar untuk SIM perpanjangan / peningkatan.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polres setempat.
- Untuk SIM perpanjangan cukup melampirkan SIM aslinya ( SIM A, SIM C, dan SIM D ).
- Untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII UMM ) membawa SIM aslinya dan di fotocopy sebanyak 4 lembar.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Lulus ujian teori dan praktek.
8. SIM dilengkapi dengan uji simulator.
PENINGKATAN SIM ( Surat izin mengemudi ).
PASAL 83 UU No. 22 Tahun 2009.
- SIM A Telah 12 bulan untuk meningkat ke SIM BI / A UMUM
- SIM BI / A UMUM telah 12 bulan untuk meningkat ke SIM BII / SIM BI UMUM.
- SIM BII / BI UMUM telah 12 bulan untuk SIM BII UMUM.
KETENTUAN UJI ULANG :
- Bagi pemohon SIM yang habis masa berlaku SIM nya maka untuk memperoleh SIM baru harus mengikuti ujian ulang.
PENGGOLONGAN SIM :
- SIM perorangan : SIM A, BI, BII, C, D ( Kendaraan plat hitam ).
- SIM umum : SIM A UMUM, BI UMUM, BII UMUM ( Kendaraan plat kuning ).
Komentar
Posting Komentar