Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

TATA CARA MEMBUAT SIM (Surat izin mengemudi).

Gambar
PERSYARATAN PEMOHON SIM ( Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 ). Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis. Memiliki pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor (mampu mengemudi kendaraan bermotor). Batas usia : 17 Tahun untuk SIM golongan A, C dan D. 20 Tahun untuk SIM golongan BI. 21 Tahun untuk SIM golongan BII.    5. Syarat administratif :  Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar untuk SIM baru / perpanjangan ( SIM A, SIM C dan SIM D), dan 4 lembar untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII UMUM ). Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 2 lembar untuk SIM baru. Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 4 lembar untuk SIM perpanjangan / peningkatan. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polres setempat. Untuk SIM perpanjangan cukup melampirkan SIM aslinya ( SIM A, SIM C, dan SIM D ). Untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII UMM ) membawa S

PENERIMAAN POLRI TERPADU TAHUN 2017.

Gambar
Telah dibuka penerimaan anggota Polri terpadu  ( AKPOL, BRIGADIR umum, BRIGADIR TI, BRIGADIR MUSIK dan TAMTAMA BRIMOB ) TA 2017. KUOTA PENERIMAAN AKPOL        :      275  pers BRIGADIR  : 10.150  pers TAMTAMA :       500 pers Pendaftaran online tgl 14 Maret s/d 15 April 2017  di WEBSITE   http://www.penerimaan.polri.go.id/   dan pendaftaran Ulang ditutup Tgl 15 April 2017 pukul 14.00 Wib. syarat daftar ulang  : 1. Hasil Print Pendaftaran Online 2. KTP Calon 3. KTP Orang Tua/Wali 4. KK 5. AKTE KELAHIRAN CALON 6. IJAZAH dan SKHUN SD. SMP. SMA 7. IJAZAH & transkrip Nilai (Ba Sus TI) 8. SURAT KET SEHAT Dari RS PEMERINTAH 9. SURAT BEBAS NARKOBA DR RS PEMERINTAH POLIKLINIK BNNK, BNNP 10. SURAT KET CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) 11. SURAT KET DOMISILI YG DIKELUARKAN OLEH LURAH DAN DIKETAHUI       KAPOLSEK SETEMPAT 12. STOF MAP WARNA 13.  FOTO 4X6  dan 3x4 latar belakang merah BERKAS YG DIUNDUH/DAPAT MEMFOTOCOPY DI KANTOR KAMI DAN WAJIB DIISI TULIS TANGAN adalah : 1. Su

TAHAPAN PENGAJUAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA (NON LP)

Gambar
1. Masyarakat melapor ke Sat-Reskrim Narkoba Polres setempat atau BNK kabupaten setempat ( Badan Narkoika Kabupaten ) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. 2. Sat-Reskrim Narkoba Polres setempat membuat surat pengantar ke BNNP Sumsel ( Badan Narkotika Nasional Provinsi ) yang ditandai oleh Kapolres setempat dan di buat Sprint ( Surat Perintah ) Gas Pengawalan. 3. Dilakukan Assesment Medis oleh Team Assesment BNNP Sumsel ( Badan Narkotika Nasional Provinsi ) untuk menentukan berapa yang bersangkutan akan menjalani Proses Rehabilitasi serta lokasi tempat rehabilitasi dilaksanakan dan Team Assesment Medis terdiri dari Dokter dan Psikiater. 4. Jangka waktu rehabilitasi 3 ( tiga ) bulan sampai 6 ( enam ) bulan yang ditentukan oleh Team Assesment Media BNNP Sumsel. 5. Tempat Rehabilitasi Narkotika yang ditunjuk dan dibayari oleh Negara RS. Ernaldi Bahar Palembang, UPT Lido, BNN Sukabumi Jawa Barat, dan lain-lain. 6. Masyarakat bisa memilih tempat rehabilitasi yang di in

TATA CARA PEMBUATAN IJIN KERAMAIAN

Gambar
1.  KEGIATAN KONSER / SHOW. A. Surat permohonan dari pemohon panitia penyelenggaraan. B. Proposal kegiatan, sebagai berikut : Artis. Sponsor. Panitia. Tehnis kegiatan ( panggung, tanggul, musik pendukung, bayaran / tidak bayar, & dan lain - lain mengenai kegiatan yang akan di adakan ). C. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat. D. Surat rekomendasi dari Polsek / Polres setempat.. E. Izin tempat / lokasi dari Pemerintahan Kabupaten setempat. F. Bukti pelunasan asuransi artis, panitia dan penonton. 2.  KEGIATAN ORGEN TUNGGAL. A. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah setempat. B. Surat pengantar dari Camat setempat. C. Surat pengantar dari Polsek / Polres setempat. D. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,00-. 3.  KEGIATAN GRASSTRACK RACE. A. Surat permohonan dari pemohon / panitia. B. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat. C. Surat rekomendasi dari Polsek setempat. D.

CARA MEMBUAT SKCK ONLINE POLRES OGAN KOMERING ILIR ( OKI )

Gambar
1. MEMBUKA WEBSITE   www.skck.sumsel.polri.go.id/   www.skck.sumsel.polri.go.id 2. KLIK "BUAT SKCK"   Klik buat skck polres jajaran ikuti tahapan pengiriman dari angka 1 (satu) sampai 6   (enam) Data pribadi di setiap tahapan klik "kolom lanjut" pada  kolom kanan bawah.   3. SILAHKAN ANDA MEN-SCAN   Foto     ( Latar merah )   KK      ( Kartu keluarga )   KTP    ( Kartu tanda penduduk )   Akte kelahiran / Ijazah 4. Selanjutnya silahkan cetak nomer Registrasi dan menyerahkan ke ruangan pelayanan    SKCK Polres setempat dengan melampirkan :   Foto copy KTP, KK, Akte Kelahiran, Sidik Jari ( untuk sidik jari dapat dibuat di ruang Sat- Reskrim Unit Identifikasi Polres Setempat ).   Foto 4x6 ( Latar Merah & Baju Berkerah ) sebanyak 6 Lembar. 5. Biaya PNBP sebesar Rp.30.000,00- OLGI RISKON ARIVALDO BRIPDA NRP.94120285