TAHAPAN PENGAJUAN REHABILITASI BAGI PENGGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA (NON LP)

1. Masyarakat melapor ke Sat-Reskrim Narkoba Polres setempat atau BNK kabupaten setempat ( Badan Narkoika Kabupaten ) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

2. Sat-Reskrim Narkoba Polres setempat membuat surat pengantar ke BNNP Sumsel ( Badan Narkotika Nasional Provinsi ) yang ditandai oleh Kapolres setempat dan di buat Sprint ( Surat Perintah ) Gas Pengawalan.

3. Dilakukan Assesment Medis oleh Team Assesment BNNP Sumsel ( Badan Narkotika Nasional Provinsi ) untuk menentukan berapa yang bersangkutan akan menjalani Proses Rehabilitasi serta lokasi tempat rehabilitasi dilaksanakan dan Team Assesment Medis terdiri dari Dokter dan Psikiater.

4. Jangka waktu rehabilitasi 3 ( tiga ) bulan sampai 6 ( enam ) bulan yang ditentukan oleh Team Assesment Media BNNP Sumsel.

5. Tempat Rehabilitasi Narkotika yang ditunjuk dan dibayari oleh Negara RS. Ernaldi Bahar Palembang, UPT Lido, BNN Sukabumi Jawa Barat, dan lain-lain.

6. Masyarakat bisa memilih tempat rehabilitasi yang di inginkan seperti pondok pesantren dan lain-lain, akan tetapi menggunakan dana sendiri.



BERIKUT  SAYA LAMPIRKAN UU TENTANG NARKOTIKA.


Pasal 127 :

1. Setiap penyalah guna :
  • Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun.
  • Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) sampai 1 ( satu ) tahun.   

2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), hakim wajib memperhitungkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, 55, dan 103.


3. Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalah guna narkoba, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial. 






Jangan biarkan penyesalan mencabik-cabik dirimu dikemudian hari !







Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRI BRATA, CATUR PRASETYA & MARS POLRI

CARA MEMBUAT SKCK ONLINE POLRES OGAN KOMERING ILIR ( OKI )

TATA CARA PEMBUATAN IJIN KERAMAIAN