TATA CARA MEMBUAT SIM (Surat izin mengemudi).
  PERSYARATAN PEMOHON SIM ( Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 ).     Permohonan tertulis  Bisa membaca dan menulis.  Memiliki pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor (mampu mengemudi kendaraan bermotor).  Batas usia :    17 Tahun untuk SIM golongan A, C dan D.  20 Tahun untuk SIM golongan BI.  21 Tahun untuk SIM golongan BII.       5. Syarat administratif :      Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar untuk SIM baru / perpanjangan ( SIM A, SIM C dan SIM D), dan 4 lembar untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII UMUM ).  Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 2 lembar untuk SIM baru.  Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 4 lembar untuk SIM perpanjangan / peningkatan.  Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polres setempat.  Untuk SIM perpanjangan cukup melampirkan SIM aslinya ( SIM A, SIM C, dan SIM D ).  Untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII U...