TATA CARA MEMBUAT SIM (Surat izin mengemudi).
PERSYARATAN PEMOHON SIM ( Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 ). Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis. Memiliki pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor (mampu mengemudi kendaraan bermotor). Batas usia : 17 Tahun untuk SIM golongan A, C dan D. 20 Tahun untuk SIM golongan BI. 21 Tahun untuk SIM golongan BII. 5. Syarat administratif : Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar untuk SIM baru / perpanjangan ( SIM A, SIM C dan SIM D), dan 4 lembar untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII UMUM ). Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 2 lembar untuk SIM baru. Pas foto ukuran 3 x 4 hitam putih sebanyak 4 lembar untuk SIM perpanjangan / peningkatan. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polres setempat. Untuk SIM perpanjangan cukup melampirkan SIM aslinya ( SIM A, SIM C, dan SIM D ). Untuk peningkatan golongan SIM ( SIM A UMUM, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII dan SIM BII UMM ) membawa S